SPIRITSUMBAR.com, Padang – Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang ternyata sudah mampu memproduksi Air Dalam Kemasan. Bahkan Perumdam sudah mendapatkan izin dari BPOM dan label halal dari MUI.
Inovasi ini dilakukan untuk menambah nilai jual dari air minum yang disediakan oleh perusahaan. Namun saat ini air dalam kemasan ini belum dijual bebas ke masyarakat.
“Produksi air minum dalam kemasan masih terbatas untuk internal belum dijual bebas. Perumda Air Minum memang tidak bisa menjual karena dilarang oleh aturan. Namun kita bisa menjual dan mendistribusikan melalui koperasi,” kata Dirut PDAM Hendra Pebrizal.
Saat ini air dalam kemasan disediakan dalam bentuk gelas, kemasan 300 ml dan kemasan 1200 ml. “Nanti harganya dijual di bawah harga pasaran,” lanjut Hendra.
Selain inovasi air dalam kemasan, Perumdam juga melakukan upaya agar kualitas pelayanan semakin meningkat. Salah satunya adalah menyediakan air siap minum ke rumah rumah warga dan perkantoran.
“Kita sudah punya 180 pelanggan di Komplek Jala Utama, Kelurahan Balai Gadang sebagai proyek percontohan. Selain itu juga sudah tersedia di RSUP M. Djamil Padang, komplek perkantoran Balaikota Padang dan Kantor Pusat Perumda Air Minum,” papar Hendra Pebrizal.