SPIRITSUMBAR.com, Padang – Komisi Informasi (KI) se Indonesia diiniasisi tim draft rancangan Perki Kelembagan Komisi Informasi digelar secara virtual zoom meeting, Selasa 27/7/2021.
“KI adalah lembaga mandiri yang didasari UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Sekreatris KI Pusat Munzaer secara virtual.
KI sejak berdiri 2010 lalu masih menyandarkan soal kerja kelembagaan kepada UU. Hingga sekarang belum ada Perki Tata Kelola Lembaga KI .
“Hari ini draft Ranperki Kelembagaan kita bahas bersama dalam rangka memperkuat tata kelola kedepan dan menjadi panduan terhadap sekretariat mengelola, memfasilitaai administrasi dan keuangan Komisi Informasi,” ujar Munzaer.
KI Pusat berharap insan komisi informasi bisa memberikan bulir-bulir pikiran untuk kesempurnaan draft Ranperki ini, “ujar Muzaer
Uji Publik Draft Ranperki dimoderatori Agus, menghadirkan dua akdemisi Universitas Indonesia Dr. Dian Puji Simatupang SH MH dan M Nasef SH MH.
Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede pada sambutan membuka uji publik Ranperki tentang kelembagaan yang diketuai Komisioner KI Pusat M Syahyan.
Draft Ranperki kelembagan telah melewati proses mulai kajian administrasi, daftar isian masalah (DIM)