SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah memperpanjang kebijakan pengendalian penyebaran covid-19 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat itu sejak 26 Juli – 2 Agustus 2021.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Nevi Zuairina menanggapi hal itu minta pemerintah beri bantuan UMKM. “Pelaku UMKM tentunya akan terdampak dengan adanya kebijakan pembatasan aktifitas warga untuk mengendalikan penyebaran covid-19 melalui PPKM. Oleh karenanya Pemerintah harus memberi bantuan untuk UMKM,” ujar Hj Nevi Zuairina, Selasa 27/7/2021.
Ambil sample di Provinsi Sumatera Barat misalnya, menurut OJK ada sebanyak 223.143 atau sekitar 37 persen dari total UMKM di Sumatera Barat yang terdampak adanya pandemi covid-19.
“Tentunya harus ada upaya dari pemerintah untuk menyelamatkan UMKM yang merupakan penyumbang PDB terbesar bagi negara itu,”jelas Hj Nevi.
Nevi menerangkan, Pemerintah Pusat harus dapat menggandeng Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha bagi UMKM yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan agar UMKM dapat bertahan di masa pandemi COVID-19, karena hal itu merupakan amanat Pasal 7 ayat (1) UU tentang UMKM.