SPIRITSUMBAR.com, Pasaman Barat – Berbagai upaya dilakukan pemerintah, demi terciptanya generasi yang berkualitas dan berdaya saing. salah satunya, dengan menciptakan program sekolah penggerak.
Hal ini juga, sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Amanat UUD ’45 tersebut menjadi landasan kebijakan wajib belajar dalam rangka penyediaan kesempatan bagi masyarakat. Hntuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.
Dalam rangka penyediakan pendidikan yang berkualitas bagi semua warga negara, diperlukan program yang mendorong sekolah untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik.
Dalam implementasinya dilakukan secara holistik guna mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang berfokus pada literasi membaca, serta karakter.
Sebagai tindak lanjutnya perlu diawali dengan peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru.
Hal ini sejalan dengan konsep bahwa kualitas dari suatu sistem pendidikan tidak akan dapat melampaui dari kualitas gurunya. Untuk itu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sumatera Barat mengadakan sosialisasi program sekolah penggerak.
Kegiatan untuk angkatan kedua dilaksanakan pada hari selasa tanggal 27 Juli 2021 yang tersebar di 6 kabupaten/kota. Yakni, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan dan kota Pariaman.