SPIRITSUMBAR.com, Limapuluh Kota – Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo meradang oleh berita di sejumlah media online.
Dalam berita tersebut, Safaruddin dituding mempergunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilkada Limapuluh Kota
Safaruddin yang sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu menegaskan, semuanya itu fitnah dan tidak berdasar. “Jika saya menggunakan ijazah palsu, sudah pasti sejak awal saya tidak bisa ikut Pileg 2019 oleh KPU,” ujar Safaruddin.
Kemudian tuduhan memakai ijazah palsu dalam Pilkada 2020 lalu adalah fitnah yang tidak berdasar. “Kawan-kawan Wartawan mungkin lebih paham dan mengerti dari tulisan atau narasi yang tersaji pada media tersebut,” ungkap Safaruddin, dalam keterangan pers-nya, Sabtu (17/7/2021)
Ia sangat menyayangkan melalui akun media sosial Facebook seperti disengaja disebarkan secara masif oleh si pemilik akun tersebut.
Hal ini dirasakan Safaruddin Dt Bandaro Rajo merupakan rencana dan upaya memprovokasi masyarakat agar terjadi kegaduhan secara umum.
“Kondusif daerah merupakan modal untuk membangun Kabupaten Limapuluh Kota ini. Tidak elok pula kegaduhan diciptakan di saat proses pembangunan sedang berlangsung. Apalagi ini ditujukan kepada saya sebagai kepala daerah yang menghibahkan diri dan memiliki tanggung jawab penuh kepada masyarakat dan menjadikan Kabupaten Limapuluh Kota lebih baik di seluruh sektor yang ada,” kata Safaruddin.