Ini Titik Penyekatan dan Syarat Keluar Masuk Kota Padang Selama PPKM

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Tindaklanjut penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang ditandai dengan penyekatan mobilitas masyarakat terhitung Selasa, 13 Juli 2021 sampai Selasa, 20 Juli 2021.

Personel gabungan akan menjaga perbatasan selama 24 jam. Hal ini, bertujuan
untuk menekan mobilitas masyarakat.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir dalam rapat bersama unsur Forkopimda Kota Padang, Senin (12/7/2021). Rapat dipimpin langsung Walikota Padang, Hendri Septa.

“Kami dari polresta, mengakomodir dari Polres di Pulau Jawa. Untuk Kota Padang, ada beberapa titik penyekatan,” kata Imran dalam paparannya saat rapat.

Mulai tanggal 13 Juli 2021 pelaksanaan PPKM Darurat untuk kota Padang akan direalisasikan dengan 6 titik penyekatan antara lain, yakni :

  • Jalan masuk dari Pariaman via By Pass
  • Jalan masuk dari Pariaman via Lubuk Buaya
  •  Jalan masuk dari Solok via Taman Hutan Raya Bung Hatta
  • Jalan masuk dari Pesisir Selatan Via Batas Pessel Padang
  •  Pelabuhan Bungus (TPI)
  • Pelabuhan Muara (Mentawai Fast)

Pelaksanaan POS Penyekatan berlangsung 24 jam (untuk aparat kewilayahan dibagi 3 shif/8 jam).
Satu shif ditempat keramaian dengan lokasi, Pantai Padang, Pantai Air Manis dan Pasir Jambak

Menarik dibaca