SPIRITSUMBAR.com, Padang –
Komisi 1 DPRD Sumbar menunggu tuntasnya evaluasi Kemendagri terhadap Perda Pemberdayaan, sehingga menjadi dasar hukum pemberian bantuan dari Pemprov langsung kepada masyarakat di desa dan nagari. Perda itu nantinya akan diikuti pula dengan Peraturan Gubernur yang mengatur teknis pemberian bantuan. Sehingga aspirasi masyarakat di nagari dan desa nantinya dapat dicarikan solusinya.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar H. Syamsul Bahri dalam sesi dialog acara Bimbingan Teknis Aparatur Pemerintahan Nagari dan Anggota Bamus se Kabupaten Pasaman Barat, di Hotel Rocky, Jalan Permindo Padang, Selasa (6/7) malam.
Selama ini, kata Syamsul Bahri, banyak sekali aspirasi masyarakat desa dan nagari yang disampaikan kepada Anggota DPRD Provinsi pada saat reses, antara lain berharap bantuan PAUD (pendidikan anak usia dini), harapan perbaikan Kantor Wali Nagari, bantuan untuk Posyandu, mobiler Kantor KAN, bantuan sanggar kesenian, bantuan perbaikan gizi anak balita hingga kegiatan Bundo Kandung.
Namun sayangnya, aspirasi masyarakat desa dan nagari itu tidak bisa dipenuhi oleh Anggota DPRD Provinsi meski pun mereka memiliki alokasi program pokok-pokok pikiran (Pokir). “Dasar hukum bantuan Pemprov langsung kepada desa dan nagari selama ini belum ada, sehingga tidak bisa dilakukan pemberian bantuan. Alhamdulillah sekarang sudah ada Perda Pemberdayaan yang sudah disahkan oleh DPRD dan Pemprov Sumbar. Namun Perda ini masih memerlukan evaluasi Kemendagri dan nantinya akan dilengkapi pengaturan teknis melalui Pergub,” kata Syamsul Bahri, putra terbaik Pasaman Barat.