SPIRITSUMBAR.com, Padang – Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengaku sudah mendapat informasi bahwa Y sudah meminta maaf secara terbuka.
“Tadi saya dapat videonya dia minta maaf. Tapi dia berujar hanya menjadi catatan saja, tidak menghentikan proses hukum atau Proses hukum lanjut terus,” kata Satake pada wartawan, Senin (5/7/2021).
Satake mengatakan Y sudah diperiksa selama 4 jam dan saat ini menjalani wajib lapor.
Menurut Satake, Y bisa dijerat dengan pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik juncto pasal 160 juncto 270 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak,” kata Satake.