SPIRITSUMBAR.com, Padang – Kepatuhan badan publik untuk mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, harus terlihat dari pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat.
Seiring dengan semakin terbukanya dunia terhadap informasi, maka badan publik harus siap melayani masyarakat akan keinginannya untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
“Keterbukaan badan publik inilah yang akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Komisi Informasi Sumbar, dan kemudian dilakukan pemeringkatan,” ujar Tanti Endang Lestari, Ketua Monev KI Sumbar tahun 2021, saat peluncuran e-Monev KI Sumbar, Kamis (1/7/2021), di Premiere Grand Zuri, Padang.
Karena masih di masa pandemi, maka monev yang dilakukan KI Sumbar terhadap badan publik, tahun ini dilakukan secara e-Monev, dimana pengisian kuisioner tidak lagi manual tetapi secara elektronik.
“Ada 394 badan publik di Sumbar yang akan dilakukan e-Monev. Mulai dari OPD, instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, nagari, perguruan tinggi, sekolah, dan lainnya,” ujar komisioner KI Sumbar ini.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska dalam sambutannya, menyampaikan bahwa e-Monev ini sangat strategis untuk mencermati siapa saja badan publik yang profesional, bertanggungjawab, dan tidak sewenang-wenang.