SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melarikan diri dari tahanan, Senin (21/6/2021)
Warga binaan dalam kasus pencurian itu kabur dengan cara memanjat dinding beton berduri LP setempat. Dia berhasil memanjat dinding kurang lebih setinggi 6 meter dengan menggunakan kain sarung sebagai alat untuk meloloskannya dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III Kabupaten Dharmasraya,
Kepala LP Kelas III Dharmasraya, Ahmad Junaidi, saat dihubungi awak media lewat WhatsAppnya membenarkan peristiwa tersebut. “Seorang warga binaan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III Kabupaten Dharmasraya, tersebut bernama Wahyu Duii (21 tahun ) dalam kasus pencurian,” ujarnya.
Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas III Kabupaten Dharmasraya, bernama Wahyu Duii merupakan warga asal Desa Pelarian Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. terdaftar dengan No. Reg: BI.36/LK/2021 dengan masa hukuman 1 tahun 8 bulan atas tindak pidana pencurian.
Kronologisnya warga binaan tersebut kabur diketahui saat pihaknya melakukan apel pagi bagi seluruh tahanan pada Senin (21/6/2021) sekira pukul 08.00 Wib.