Oleh : Adrian Tuswandi
Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat
Tiga hari berkutat pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik, 9-11 Juni 2021 di Bogor.
Bimbingan Teknis diselenggarakan Komisi Informasi Pusat dengan menghadirkan pemateri Hakim Tinggi pada Pusdiklatbang Makhamah Agung RI berkantor di Mega Mendung Bogor Jawa Barat.
Seluruh pemateri menasbihkan bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi itu adalah Hakim Ajudikasi. Semua putusan sidang sengketa informasi publik yang dibuat Majelis Komisioner bersifat win and lost solution karena berimplikasi hukum kepada para pihak yang bersengketa.
Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi itu bersifat ingkracht (berkekuatan hukum tetap) apabila 14 hari sejak putusan diterima para ;pihak tidak ada keberatan.
Tapi menjadi gawenya hakim litigasi, yakni hakim PTUN dan Pengadilan Negeri jika para pihak mengajukan keberatan, hingga muara putusan berkekuatan hukum tetap adalah putusan kasasi Mahkamah Agung RI terhadap sengketa informasi publik itu.
Penulis yang komisioner dua periode di Komisi Informasi Sumbar tersanjung juga sedikit saat Bimtek itu. Berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Majelis Komisioner Komisi Informasi yang Hakim Ajudikasi itu dilegitimasi oleh UU 14 tahun 2008 itu sebagai penerima, pemeriksa dan pemutus sengketa infomasi publik. Putusan yang dibuat majelis Komisioner Komisi Informasi karena bukan di lembaga peradilan tapi di lembaaga luar peradilan adalah putusan ajudikasi yang bisa diajukan keberatan kepada hakim litigasi. Tekad di Bimbingan Teknis Komisi Informasi kemarin itu bagi komsioner Komisi Informasi yakni; “ Kami Hakim Ajudikasi tidak akan memusingkan Hakim Litigasi”. Uihh keren.