SPIRITSUMBAR.com, Bogor – Komisioner KI Pusat, Arif Koeswardono saat Bimtek Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengeketa Informasi Publik, Bogor, 9/6/2021, akui terlambat setelah 11 tahun efektifnya Komisi Informasi.
“Bimtek ini terlambat tapi biarlah dari pada tidak sama sekali. Ini bagian ikhtiar KI Pusat untuk bagaimana betul putusan Majelis Komisioner KI yang greget di mata hukum, “ujar Arif.
Sehingga itu Bimtek ini dilaksanakan pertama sejak UU 14 Tahun 2008 sudah 11 tahun efektif berlaku.
“Arif dan Adrian serta Tiwi juga semua peserta Bimtek Penyusunan Putusan Sengketa Informasi Publik hari ini adalah angkatan pertama,” ujar Arif.
Bimtek ini juga bagian dari putusan Majelis Komisioner KI bagian dari sistem peradilan terpadu.
“Tentu bahasa putusan yang dibuat sama dengan putusan lembaga pengadilan lainnya. Dan juga mencari uji publik Komisi Informasi ke masyarakat. Karena hasilkan putusan yang qualifeid, setara dengan putusan pengadilan juga sifat putusannya bisa inkracht, ” ujar Arif.
Ada tiga narasumber ditugaskan Litbang MA RI ke Bimtek ini dan ketiganya adalah narasumber dan mentor mumpuni yang menjadi tempat bertanya banyak hakim di seluruh Infonesia.
Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede saat membuka Bimtek Penyusunan Putusan Sengketa Informasi Publik mengatakan tiga narasumber dari Litbang MA RI adalah sokuguru pembuatan putusan pengadilan se Indonesia.