Oleh : Feri Fren (Widyaiswara LPMP Sumbar)
Masih banyak juga pihak yang belum memahamitentang aturan pengangkatan bagi seorang guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, meskipun peraturannya telah dikeluarkan pada tahun 2010silam dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010.
Dalam Pasal 2 Ayat 2 dinyatakan bahwa syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah adalah,pertama, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, memiliki kualifikasi akademik paling rendah S.1 atau diploma empat (D-4) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi.
Ketiga, berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama menjadi kepala sekolah. Keempat, sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah. Kelima, tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keenam, memiliki sertifikat pendidik. Ketujuh, memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing kecuali untuk taman kanak-kanak hanya 3 (tiga) tahun. Delapan,memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) sementara untuk non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing.