Amanat UU KIP, Publik Berhak Tahu Terhadap Informasi di Pemkab Dharmasraya

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Arif Yumardi tegas apa saja informasi di badan publik masyarakat di sini berhak tahu.

“Tidak usah ditutupi, konsekwensi sebagai pengguna uang rakyat, UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tegas mengatakan tak ada lagi informasi di pemerintahan yang dirahasiakan atau ditutupi, buka saja ke masyarakatnya. Ada dikecualikan tapi ketentuannya ketat dan terbatas, ” ujar Arif saat beri sambutan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), di ruang pertemuan Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa 25/5-2021.

Arif menegaskan buka dan beri kemudahan akses publik untuk tahu atas semua perencanaan, program dan pelaksanaan. Serta evaluasi dari program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD alias uang rakyat.

“Dharmasraya mesti pioner lagi mengelola informasi publik dan menjadi teras keterbukaan informasi publik di bagian timur Sumatera Barat, ” ujar Arif.

Pernah kata Arif, Dharmasraya dapat nilai bagus dalam Monev Komisi Informasi Sumbar tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
Tip & Trik

loading…



“Tapi setelah itu apa, tahun ke tahun di Monev Komisi Informasi Dharmasraya nilainya merosot. Saat Bimtek ini saya harap menjadi momentum kembalikan Dharmasraya terbaik kembali di keterbukaan informasi publik, Insya Allah saya optimis Dharmasraya bisa, karana Sutan Riska dan Pak Dt Labuan tak perlu disanksikan komitmen untuk keterbukaan informasi publik, ” ujar Arif Yumardi.

Menarik dibaca