Polisi Amankan Pemilik Senpi Rakitan

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Seorang warga Dharmasraya yang diduga memiliki senjata api (senpi) laras pendek tanpa izin diamankan oleh Anggota Tim Opsnal Polres Dharmasraya gabung dengan Unit Reskrim Polsek Sejajaran, pada Ahad dini hari, 23 Mei 2021.

Pengamanan kepemilikan senjata ilegal itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto bersama Kapolsek Sitiung IPTU Haryoto di daerah SP 6 Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto, yang di dampingi Kapolsek Sitiung IPTU Haryoto di Mapolsek Koto Agung pada Ahad siang (23/05/2021) mengatakan pemuda yang diamankan tersebut berinisial DP (47 tahun), alamat Jorong Lagan Jaya, Nagari Simpangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku memiliki senjata api laras pendek rakitan tanpa izin dan 3 butir peluru.

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut, karena adanya informasi warga. Ada seorang memiliki senjata api laras pendek rakitan. Kemudian dengan laporan masyarakat Lp / A / 08 / V 2021 / SPKT Polsek Sitiung Polres Dharmasraya.

“Maka Anggota Team Opsnal Polres Dharmasraya gabung dengan Unit Reskrim Polsek Unit Reskrim Polsek Sejajaran melakukan penyelidikan atas seorang pemilikan senjata api laras pendek rakitan,” ujarnya.

Menarik dibaca