Polisi Cokok 2 Curat, Penadah Ikut Terseret

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Sijunjung – 2 orang pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) dan 1 orang penadah barang hasil kejahatan, diamankan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat pada Kamis (20/5/2021).

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K.Saat ini ke 3 orang pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sijunjung.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, saat ditemui diruangannya membenarkan, telah mengamankan 2 orang pelaku pencurian dan pemberatan dan 1 orang penadah barang hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sijunjung.

“Ketiga orang pelaku tersebut berinisial FRO umur 26 tahun. Alamat Daerah Air Molek Kabupaten Indra Giri Hulu Riau. Selanjutnya, MDA umur 34 tahun Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Sengingi Riau. Kemudian EPO umur 21 tahun alamat Jorong Koto Tuo,Kenegarian Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung,” ujarnya.

Ketiga orang pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat Laporan Polisi No : LP/ 08 / V /2021/SPKT SEK LUTA/ Res Sjj/ Sumbar, tanggal 18 MEI 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kemudian Laporan Polisi No : LP/ 09/ V/2021/ SPKT Sek Luta/ Res Sjj/ Sumbar, Tanggal 19 Mei 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dengan adanya laporan masyarakat tersebut Anggota kami Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan atas terjadi pencurian dan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sijunjung, yang meresahkan masyarakat Sijunjung.

“Dengan melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polres Kuansing, kami bersama anggota Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dan sejumlah barang bukti hasil pencurian di salah satu konter Handphone berada di daerah Teluk Kuantan,” ujarnya.

Dari pengakuan pemilik konter tersebut, tim mengamankan 4 unit handphone dan 1 unit laptop yang diduga kuat merupakan barang hasil tindak pidana pencurian di Polsek Lubuk Tarok Kab. Sijunjung.

Setelah dicocokkan dengan data barang bukti sesuai laporan polisi, barang-barang tersebut sesuai dengan laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan di Polsek Lubuk Tarok.

Selanjutnya pemilik konter handphone tersebut, mengakui bahwa telah menerima/membeli barang-barang tersebut dari salah seorang temannya yang berada di Sijunjung.

Berbekal informasi dan petunjuk tersebut, Kasat Reskrim dan tim bergerak cepat untuk melacak, menangkap dan mengamankan terduga pelaku pencurian yang telah meresahkan masyarakat Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. “kemudian tim kami melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut dan 1 orang lagi kita amankan di duga penadah barang curian,” ujarnya.
Tip & Trik

loading…

“Barang bukti yang telah kita amankan. Diantaranya, 2 buah pahat dari besi yang dipakai sebagai alat untuk mencongkel pada saat melakukan pencurian. Juga, 1 unit sepeda motor Honda Revo, warna biru sebagai alat yang digunakan,” ujarnya.

Selanjutnya, 1 helai kain sarung yang dipakai, oleh pelaku pada saat melancarkan aksi. empat unit handphone berbagai merk, hasil dari tindak pidana dengan pemberatan. satu buah tas sandang. satu unit laptop merk HP warna silver dan dua stell baju hasil pencurian. 1 stell celana levis hasil pencurian.

Video Viral

Kemudian 2 unit handphone yang dibeli oleh pelaku, dari uang hasil pencurian dengan pemberatan. Satu helai celana yang dibeli oleh pelaku dari uang hasil pencurian tersebut.

Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Tahanana Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan, pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya (Eko)

Menarik dibaca