Selewengkan Bantuan Covid 19, Pria Ini Terancam Hukuman 302 Tahun Penjara

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Pandemi Covid 19 telah meluluhlantakkan ekonomi masyarakat. Jangankan untuk berlebaran, untuk memenuhi kebutuhan pokok saja sebagian besar masyarakat menjadi stress.

Disisi lain, pemerintah di berbagai negara mengucurkan dana bantuan, yang digunakan untuk membantu supaya warganya tetap bisa membeli kebutuhan pokok.

Namun, ada saja yang menyelewengkan uang tersebut dan dipakai untuk menyenangkan diri sendiri dengan cara membeli barang yang tidak dibutuhkan.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Mustafa Qadiri. Dilansir VIVA Otomotif dari laman Carscoops, Rabu 12 Mei 2021, pria berusia 38 tahun asal California, Amerika Serikat itu harus berurusan dengan pihak berwajib karena terbukti menipu pemerintah.

Qadiri berpura-pura memiliki beberapa perusahaan, yang ia klaim sedang mengalami masalah akibat pandemi. Ia memalsukan nama serta beberapa identitas lain, supaya bisa mendapatkan uang bantuan.

Ia kemudian datang ke tiga bank yang ditunjuk resmi untuk membagikan dana tersebut, dan berhasil mendapatkan US$5,1 juta atau setara Rp72 miliar.

Pria tersebut kemudian memakai uang sebanyak itu, untuk membeli tiga mobil yang masuk dalam kategori mewah. Yakni Ferrari 458 Italia, Lamborghini Aventador S dan Bentley Continental GT.

Menarik dibaca