SPIRITSUMBAR.com, Pariaman – Kota Pariaman mengejutkan pada anugerah Monev 2020 Komisi Informasi Sumbar. Daerah ini sukses menggapai hasil luar biasa.
“Bangga kami dengan Kota Pariaman, pada Monev Anugerah 2020 pertama kali sejak Monev dilakukan KI Sumbar, Pariaman menjadi kota informatif. Hebat lagi PPID Utama Pariaman yang meminta nilai Monev sesuai UU 14 Tahun 2008 kepada Komisi Informasi, gunanya untuk evaluasi bagi PPID Utama kota ini, luar biasa membanggakan saya,” ujar Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari mewakili Ketua KI Sumbar, Rabu 5/5/2021 di Balairung Pendopo Walikota Pariaman.
Sementara Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Adrian Tuswandi menyebut sejak sidang sengketa Informasi di Komisi Informasi Sumbar belum pernah sekalipun PPID Utama Pemko Pariaman menjadi pengisi kursi termohon di KI Sumbar
“Belum ada satu pun register menyangkut PPID Utama Pemko Pariaman, sejak KI Sumbar mengelar penyelesaian sengketa informasi publik selama ini,” ujar Adrian.
Meski nihil sengketa, PPID Utama Pemko Pariaman jangan lengah untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.
“Bisa saja besok ada masyarakat mengajukan permohonan informasi, keberatan informasi dan ajukan permohonan sengketa ke KI Sumbar, sehingga itu PPID harus upgrade terus,” ujar Adrian