Mulai Hari Ini, Pemerintah Cairkan THR Pejabat dan ASN

oleh

Juga, termasuk ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan pejabat setingkat menteri, duta besar dan pejabat negara lainnya. “Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan  keuangan negara,” demikian bunyi pasal 2.

Komponen THR pada tahun ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.

Pemerintah akan mulai hari ini atau H-10 lebaran membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 28 April 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

THR PNS pada tahun ini hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja. Berdasarkan Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, rincian komponen THR dari tunjangan yang diberikan kepada PNS, PPPK, TNI dan Polri adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Menarik dibaca