SPIRITSUMBAR.com, Padang – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang lanjutan terhadap pemohon Drs. Daniel St. Makmur, terhadap termohon atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, yang bertempat di gedung KI Sumbar, Kota Padang, Kamis (22/4/2021).
Dalam sidang lanjutan ini, Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari mengatakan gagalnya mediasi, lantaran Pihak kedua bersikukuh bahwa informasi hal yang diminta adalah hal yang dikecualikan. Selanjutnya, Pihak kedua memilih melanjutkan sidang
Dalam sidang pembuktian ini Majelis Komisioner menggali satu persatu bukti yang dilampirkan termohon. Dalam sidang, pihak termohon mengatakan dalam satu objek ada 2 sertifikat.
Namun, pihak termohon tidak bisa membuktikan Karena tidak ada bukti yang jelas, Pihak hakim komisioner meminta pada Pihak Pemohon agar pada sidang berikutnya, untuk membawa surat keterangan luas tanah.
Selain itu, majelis hakim juga minta bukti kwitansi pembelian tanah tersebut agar dibawa pada sidang berikutnya.
Majelis Komisioner juga mempertanyakan pada Pihak Termohon tentang keterbukaan informasi terhadap Warkah atau pembuktian fisik tersebut.
Pihak termohon mengatakan pihak yang boleh mendapatkan hanya aparat hukum dan pemegang hak.