SPIRITSUMBAR.com, Padang – Pagi, Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi terlihat bergegas ke lantai empat Mapolda Sumbar.
Dia didampingi Asisten Ahli KI M
membidangi penyelesaian sengketa informasi publik Tiwi Utami. Ada apa?
Selasa, jadwal pemeriksa komisioner KI oleh Subdit IV/Direskrimsus Polda Sumbar terkait masalah pidana informasi publik.
“Ke Direskrimsus untuk diperiksa Subdit IV dikomandani Kompol Firdaus, pemeriksaan keterangan dilakukan oleh penyidik AKP Gusnedi dan Rozi, pelaksanaan pemeriksaan atas surat permintaan keterangan ditanda tangan Direskrimsus Kombes Joko Sadono,” ujar Adrian Selasa 20/4/2021.
Hadir di Direskrimsus menjalankan penugasan oleh Ketua KI Sumbar Nofal Wiska. “Dari Komisi Informasi ya, silahkan duduk dan terima kasih atas kehadirannya memenuhi panggilan kami,” ujar AKP Gusnedi bersahabat membuat cair suasana pagi tadi.
Adrian hadir dalam rangka diminta keterangan oleh penyidik Direskrimsus Subdit IV Polda Sumbar tentang keterbukaan informasi publik. “Untuk menerangkan tentang Erfach Verponding 330 tahun 1931,” ujar Adrian.
Kasus ini ditindaklanjuti penyidik Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Sumbar dengan melakukan penyelidikan.
“Semua berawal dari putusan majelis komisioner Komisi Informasi Sumbar tahun 2015. Sehingga itu kami sebagai insitusi diminta keterangan ahli untuk membuat terang dugaan pidana informasi berdasarkan Pasal 52 UU 14 Tahun 2008,” ujar Adrian.