Polisi Kembali Ciduk Pengedar Narkoba di Dharmasraya

oleh

SPIRITSUMBAR. com, Dharmasraya – Kabupaten Dharmasraya sebagai tempat transit dan peredaran narkotika bukan sekedar isapan jempol.

Hal ini dibuktikan penangkapan pengedar narkoba yang hampir setiap hari  Kali ini, seorang pemuda diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, pada Kamis (1/4/2021) dini hari

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti, narkotika golongan 1 jenis sabu, di Jorong Koto Diateh, Kenagarian Ampang Kuranji, Kecamatan  Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, MT melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap,SH di ruangannya pada Kamis siang (1/04/2021) membenarkan, penangkapan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya tersebut.

Dia mengaku, telah mengamankan seorang pemuda yang bernama Guntur Saputra (32) di daerah Jorong Koto Diateh,  Kenagarian Ampang Kuranji,  Kecamatan  Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dan uang tunai. Diantaranya, 1 buah dompet yang berisikan  satu buah plastik klip bening. Berisikan 1 paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu  dengan berat lk 2,5 (dua koma lima) gram.

Juga, satu paket kecil yang diduga shabu, satu buah plastik klip bening  didalamnya 11 paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu.

Berikutnya, satu buah plastik klip bening yang didalamnya 6 paket kecil  plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu.

Tonton video pelaku Narkoba terciduk

Termasuk, satu buah timbangan digital merk CHQ  warna hitam. Kemudian satu buah handphone android merk OPPO, satu pak kecil plastik klip bening. Uang kertas senilai  Rp200 ribu.

Penangkapan pemuda yang diduga pengedar dan memakai narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut berdasarkan informasi masyarakat. “Dengan ada peredaraan narkotika sabu di daerah tersebut,dan anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pemuda tersebut, ” ujarnya.

Pelaku bakal dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara (eko)

Tip & Trik

loading…

 

Menarik dibaca