SPIRITSUMBAR.com,Padang – Sebelum Rakor kota dan kabupaten se Sumatera Barat, Gubernur Sumbar Mahyeldi menerima Komisi Informasi Sumbar Senin 29/3/2021 di Istana Gubernur.
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska bersama komisioner dan asisten ahli KI Sumbar membeberkan kinerja KI 2020 dan rencana kerja 2021. “Terimakasih Pak Gubernur telah menerima KI Sumbar dalam rangka menjalankan UU 14 Tahun 2008, bahwa setiap tahun paling lambat 31 Maret harus serahkan laporan ke Gubernur dan DPRD,” ujar Nofal Wiska.
Mahyeldi menggali soal penanganan penyelesaian sengketa informasi publik. “Tahun 2020 berapa sengketa KI tangani, apakah ada instansi vertikal menjadi termohonnya?,” ujar Mahyeldi didampingi Kadis Kominfo Sumbar Jasman.
KI mengungkapkan ada 21 register sengketa informasi publik. Penyelesiaannya ada ajudikasi dan ada mediasi. Termasuk penyelesaian sengketa informasi melibatkan instansi vertikal,”ujar Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi.
Mahyeldi mengapresiasi kehadirian KI dan mengajak semua stakeholder untuk membumi aplikatifkan kembali keterbukaan informasi publik.
“Dari cukup informatif harus dikembalikan prediket informatif, apa kendalanya, tentu Pak Kadis Kominfo harus mengurainya, kalau belum sinergis dengan PPID Utama kota kabupaten, ayo disinergiskan dan sering lakukan pencerahan antara PPID Utama pemprov, PPID Utama kota dan kabupaten dan dengan KI ssndiri,” ujar Mahyeldi.