Satukan Persepsi untuk Indeks KIP, Pokja Sumbar Hadirkan Informan Ahli

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Selama 10 tahun berdiri, Komisi Informasi belum memiliki indeks yang secara utuh memotret pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia secara kontinuitas.

Sedangkan untuk monitoring dan evaluasi (disingkat: monev) kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP telah dilaksanakan secara nasional sejak 2011, Sumatera Barat sudah melaksanakan Monev sejak 2015. Hasil dari monev tersebut dapat dijadikan bahan dasar atau data awal untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi di Indonesia.

Untuk mewujudkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Pusat melaksanakan kegiatan tersebut pada tahun ini dengan memotret Keterbukaan Informasi pada tahun 2020 dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) di setiap Propinsi, termasuk Sumatera Barat. Pokja terdiri internal Komisi Informasi yakni Komisioner dan Eksternal dengan jumlah 7 orang.



“Hari ini kita menyatukan prepsepsi dalam melaksanakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik antara Pokja dengan Informan Ahli ” jelas Nofal Wiska Ketua KI Sumbar yang juga Ketua Pokja Sumbar dalam melaksanakan Indeks tersebut pada hari Selasa 23 maret 2021 di Kantor KI Sumbar

“Informan Ahli sudah kita rekrut beberapa hari yang lalu, dengan persyaratan memahi tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mewakili beberapa unsur yakni, pemerintah, pengguna informasi, akademisi dan pelaku usaha” terang Nofal.

Menarik dibaca