SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memberi catatan bahwa RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Negara EFTA, tidak serta menghilangkan ketentuan sertifikasi halal yang sudah berlaku.
Demikian diungkapkan oleh Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina dalam paparannya dihadapan Menteri terkait rencana kerjasama kemitraan komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara negara EFTA (Islandia, Liechtenstien, Noorwegia, Siwss) di bidang perdagangan barang, jasa, investasi, serta kerjasama ekonomi.
Ada beberapa catatan dari Fraksi PKS tentang ratifikasi perdagangan ini.”Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa adanya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia- Negara negara EFTA harus dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan Indonesia,” ungkap Nevi.
Kedua, lanjut Nevi, Fraksi PKS berpendapat bahwa adanya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia-Negara negara EFTA harus dapat mengendalikan impor untuk melindungi Industri dalam negeri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagaimana amanat UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 pasal 54 ayat (3) yang menyatakan Pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan untuk membangun, mempercepat dan melindungi industri tertentu di dalam negri dan untuk menjaga neraca pembayaran atau neraca perdagangan.