Gelapkan Sepeda Motor, Warga Tanah Datar Ditangkap di Pekanbaru

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang Panjang – Polresta Padang Panjang berhasil mengamankan seorang laki – laki tersangka tindak pidana penggelapan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, 11 Maret 2021sekira pukul 16.00 Wib.

“Pelaku tindak pidana  penggelapan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna orange putih berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang, bertempat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, 11 Maret 2021sekira pukul 16.00 Wib”, ujar Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ferlyanto P. Marasin, S. Tr. K  didampingi oleh Kapolsek X Koto Iptu Hendra.

Ia mengatakan, pelaku tindak pidana penggelapan tersebut saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Saat dilakukan pengintaian tersangka  An YL yang sedang duduk di sebuah warung pinggir jalan di Jl. HR Soebrantas Panam di depan Ponpes Babussalam kota Pekanbaru Provinsi Riau langsung di amankan dan dibawa ke Polsek terdekat untuk di interogasi.

Ia menambahkan penangkapan tersebut setelah Satreskrim Polres Padang Panjang Polda Sumatera Barat berkolaborasi (join investigation) dengan  Unit Reskrim Polsek X Koto dan berdasarkan informasi masyarakat tersangka diketahui berada di Provinsi Riau. Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penggelapan dasar Lp / 19 / XII / SPK Unit I 202 / Ren.4.2 / Sek X

Menarik dibaca