SPIRITSUMBAR.com, Padang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Sidang Putusan Sengketa Informasi mengenai ketidakterbukaan PPID Kantor Pertanahan (Kantah) Pasaman Barat terkait informasi penguasaan tanah ulayat di Kinali.
KI Sumbar mengabulkan seluruh permohonan yang disampaikan Pemohon kepada Termohon terkait informasi di Ruang Sidang KI Sumbar. Selasa, (17/3/2021)
Berdasarkan hasil sidang putusan sengketa informasi publik dengan nomor registrasi : 08/X/KISB-PS/2020, Majelis Komisioner membacakan dan memutuskan :
Pertama, memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo dengan cara menghitamkan dan/atau mengaburkan informasi yang dikecualikan. Hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian, Peraturan Komisi Informasi (PerKI) 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Kedua, memerintahkan kepada Termohon agar melaksanakan ketentuan layanan informasi publik sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Majelis Komisioner, Nofal Wiska mengatakan, Termohon tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa informasi dengan Pemohon selaku Pengguna Informasi Publik.