BPK Serahkan LPIP 2020, KI Sumbar Masih Tunggu Badan Publik Lain

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Laporan Pengelokaan Informasi Publik (LPIP) tahunan menjadi kewajiban badan publik dalam mentatati UU Keterbukaan Informasi Publik dan PP 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan UU KIP.

Badan publik menyerahkan LPIP itu paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. BPK RI Perwakilan Sumbar sebagai badan publik instansi vertikal telah serahkan LPIP 2020 pada Jumat kemarin.

“Saya mengaparesiasi BPK RI Perwakilan Sumbar yeng telah menyerahkan LPIP 2020 nya pada Jumat lalu, makin membanggakan karena penilaian Monev KI 2020, BPK menjadi badan publik informatif dua tahun berturut-turut, telah menunjukan komitmennya,” ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska saat mengikuti diskusi nasional tentang Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di gelar Komisi Informasi Jawa Barat, Senin 8/3-2021 di Bandung.



Komisioner bidang Kelembagaan Komisi Informasi Sunbar Tanti Endang Lestari berharap badan publik di Sumbar meniru BPK RI Perwakilan Sumbar atas taat asasnya lembaga pemeriksa keuangan itu terhadap regulasi yang mengatur keterbukaan informasi publik.

“Kalau BPK sendiri sudah menyerahkan, tentu badan publik lain harus mencontohnya, dan kami di Komisi Informasi menunggu penyerahan LPIP 2020 badan publik bisa lewat email maupun langsung ke Komisi Inflrmasi Sumbar,” ujar Tanti dihubungi via whatapp massenger pagi ini.

Menarik dibaca