SPIRITSUMBAR.com, Sijunjung – Dua perempuan paruh baya diamankan Anggota Polsek Kamang Baru, Kabupaten Siijunjung, Sumatera Barat pada Kamis (4/3/2021)
Kedua orang tersebut diduga melakukan pencurian handphone, Pasar Baru Jorong Sungai Tambang II Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Kapolres Sinjunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kapolsek Kamang Baru AKP Ramadhi Kurniawan, didampingi Kasubbag Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul Nurdin pada Jumat (5/3/2021) mengatakan 2 ibu, yang diduga telah melakukan tindakan kriminal pencurian handphone merk Oppo A5S,
“Tempat kejadian peristiwa (TKP) di Pasar Baru Jorong Sungai Tambang II Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung pada hari kamis siang. Kedua pelaku tersebut berinisial DBRA panggilan Butet umur 52 tahun alamat Desa Sarai Matua Kecamatan Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
“Kemudian DL Pagilan Lina 53 tahun, alamat Dusun Simarpinggan Desa Simarpinggan Kecamatan Angkola Utara Kabupaten Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara, ” ujarnya.
Peristiwa tersebut berdasarkan laporan polisi LP/06/III/2021/SPKT-Sek Kamang Baru, hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 sekira pukul 12.50 wib. telah melapor seorang warga sebagai korban bernama Elpi Junita yang beralamat Jorong Koto Ranah Nagari Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung ke Polsek Kamang Baru.