SPIRITSUMBAR.com, Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID Sumbar) memberikan teguran administratif kepada 2 lembaga penyiaran karena melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Lembaga penyiaran tersebut yakni Padang TV dan Star Radio FM. Berdasarkan hasil pantauan, stasiun penyiaran Padang TV pada Selasa (16/02/2021) Tim pemantau KPID Sumbar menemukan pelanggaran pada program Kaliliang Kampuang dengan tema “Gotong Royong Pemuda Korong Gadang” yang ditayangkan pada pukul 21.00-21.30 WIB.
“Teguran yang diberikan kepada Padang TV dikarenakan televisi tersebut menampilkan muatan tayangan merokok” kata ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang,S.H.,M.H. (4/3/2021).
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Robert Cenedy, S.P.,S.H.,M.H. menjelaskan, sebelumnya program Kaliliang Kampuang di Padang TV juga pernah melakukan pelanggaran yang sama yang dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 18 tentang muatan program siaran terkait rokok, NAPZA dan minuman beralkohol, dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan kepada anak dan remaja, serta pasal 27 ayat (2) tentang pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, NAPZA, dan minuman beralkohol.