Polres Agam Tegur dan Sanksi 118 Orang Pengendara Dalam Operasi Yustisi

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Agam – Untuk petrauk menertibkan berlalu lintas (Lalin) dan intensifkan pelaksanaan operasi yustisi, untuk menerapkan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di massa pandemi.

Yang mana kegiatan ini yang dipimpin Kasubag Dal Bin Polres Agam, AKP Irmatias. Operasi dipusatkan di Simpang Tigo Bundaran Tugu Harimau Agam Kecamatan Lubuk Basung. Dalam kegiatan operasi tersebut melibatkan 8 orang personel ungkap pada wartawan Selasa (2/3/2021).

Lebih lanjut dia katakan bahwa operasi ini bertujuan untuk upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Dan tolong tetap dipatuhi protokol kesehatan, dalam mencegah penyebaran Covid-19 di massa pandemi ini papar AKP. Irmatias.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dalam kegiatan ini, dilakukan sosialisasi protokol kesehatan seperti mematuhi aturan wajib memakai masker, menjaga jarak, pendisiplinan cuci tangan, menghindari kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi yang menyebabkan penyebaran Covid 19. Apabila ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker kita langsung tindak tegasnya.

Dia tambahkan bahwa penindakan dilakukan seperti pengukuran suhu, pemasangan pamvlet pelanggar, kegiatan bersih-bersih sekitar lokasi kegiatan, pendataan nama pelanggar dan penginputan data ke dalam aplikasi. Sebanyak 110 orang kita lakukan teguran secara lisan. 8 orang teguran tertulis dan 8 orang lagi kita beri sanksi sosial jelasnya.

Menarik dibaca