Soal Surat Kematian, KI Sumbar Putuskan Kabulkan Permohan Pemohon

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar pembacaan sidang putusan Ajudikasi Non Litigasi (penyelesaian diluar persidangan) terhadap pemohon Irfan Suandi, bertempat di Gedung KI Sumbar, Kota Padang, Jumat 26 Februari 2021 pagi.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Nofal Wiska dengan anggota Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi, serta Panitera Kiki Eko Saputra.

Perkara dengan nomor registrasi 09/X/KISB-PS/2020 ini mempertemukan pemohon prinsipal Irfan Suandi yang diwakili oleh Daniel Sutan Makmur sebagai penerima kuasa, dengan termohon Kelurahan Korong Gadang yang diwakili oleh Nawalis Yunas sebagai kuasa hukum.

Adapun materi dalam persidangan itu ialah soal informasi surat ahli waris dan surat keterangan kematian atas nama Syamsu Anwar.

Dalam sidang ini, pemohon meminta agar informasi dan dokumentasi dari pihak termohon berupa Salinan resmi atas semua informasi dan dokumentasi yang dilampirkan Pemohon Roby Kurniawan Cs yang dijadikan landasan hukum keluarnya kebijakan Badan Publik Kelurahan Korong Gadang berupa Surat Keterangan Ahli Waris bernomor 472/011/KRG-IV/2020 tertanggal 30 April 2020 a.n Roby Kurniawan Cs beserta Surat Keterangan Kematian a.n Syamsu Anwar.

Menarik dibaca