Padang Panjang, Spiritsumbar.com- Hanya berselang waktu satu jam Satres Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap 2 orang terduga penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda. Pertama terhadap DW (40 tahun) tahun di Kelurahan Sigando, Kota Padang Panjang, serta RN (26 tahun) di jalan Lubuak Bauak, Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Menurut Kapolres Padang Panjang, AKP Apri Wibowo, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Witriza Wati, SH, MH yang dirilis pada WAG Humas Polres Padang Panjang, penangkapan DW dilakukan sekitar pukul 9.00 WIB, Selasa (23/2). Atas pengembangan kasus ini terseretlah nama RN yang akhirnya ditangkap di Batipuh, daerah hinterland Padang Panjang yang secara administratif masuk Kabupaten Tanah Datar, namun termasuk wilayah hukum Polres Padang Panjang.
RN, pemuda yang berstatus mahasiswa (tidak bekerja) ini dicokok tanpa melakukan perlawanan sekitar pukul 10.00 WIB, dengan dilihat langsung oleh para saksi. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, Lubuak Bauak, Batipuh, personel Satres Narkoba Polres Padang Panjang berhasil mendapatkan barang bukti berupa narkotika golongan I sabu dengan berat total 16,95 gram. Barang haram tersebut terbagi ke dalam 8 paket plastic bening klip putih dan 1 paket dalam plastic bening berklip merah.