DPRD Sumbar Bakal Gelar Rapat Paripurna Terkait Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Setelah melakukan pleno terbuka dengan mengesahkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilh dengan SK nomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021.

Pada hari yang sama, Jumat (19/2/2021), KPU Sumbar langsung menyerahkan pada DPRD Sumbar.

Ketua KPU Sumbar didampingi Izwaryani dan Gebril Daulay, serta Sekretaris Firman, Kabag Hukum, Hupmas dan Tehnis Aan Wuryanto dan Kasubag Tehnis dan Hupmas Jumiati, diterima langsung ketua DPRD Sumbar Supardi, Wakil Ketua Irsyad Syafar, Sekwan Raflis dan Plt Kabag hukum dan persidangan Lazwardi, di ruangan pimpinan lembaga tersebut.



Dalam kesempatan itu Yanuk mengatakan, sesuai aturan KPU Sumbar wajib menyerahkan hasil pleno penetapan calon terpilih 1 hari setelah ditetapkan, maka KPU segera menyerahkan pada DPRD Sumbar, agar tidak melanggar aturan.

“Sesuai aturan kami harus menyerahkan hasil pleno maksimal 1 hari setelah pleno, karena besok libur maka kami serahkan hari ini (Jumat 19/2/2021-red),” ulas Yanuk.

Menjawab pertanyaan rombongan KPU Sumbar, ketua DPRD Supardi mengatakan, segera akan melanjutkan putusan KPU Sumbar dengan melalui penetapan keputusan paripurna yang akan digelar paling lambat Rabu (24/2/2021) mendatang.

Menarik dibaca