SPIRITSUMBAR.com, Padang – Workshop Keterbukaan Informasi Publik (WKIP) untuk badan publik pemerintahan nagari gelaran Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumbar semakin dekat.
Salah satu output WKIP itu adalah satu integrasi platfrom website keterbukaan informasi nagari bernama Sisitem Informasi Nagari (SINar).
Untuk mempertajam tool dari WKIP, panitia melakukan pra workshop, terutaam soal Aplikasi SINar. Selasa 16/2 pengide SINar yang Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas berkolaborasi dengan Ahli Teknologi Informatika Politeknik Negeri Padang Yuhefizar atau Efi Lintau.
“UU 6 tentang Desa itu tujuannya sangat mulia yaitu membangun Indonesia dari pinggir dengan prinsip keterbukaan sehingga itu sejak 2015 sudah ratusan triliunan rupiah uang negara digelontorkan, baik untuk infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat di seluruh desa atau nagari namanya di Sumbar,” ujar HM Nurnas, Selasa sore.di ruang pertemua Komisi Informasi Sumbar.
Memurut HM Nurnas prinsip keterbukaan informasi publik adalah bermula dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi semua program dan kegiatan dibiayai oleh APBD atau APBN.
“Adanya aplikasi SINar melegacy pengelolaan dana desa bisa dipelototin masyarakat, tujuannya jangan jadikan dana desa sebagai pembelajaran korupsi dari desa,” ujar HM Nurnas.