SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Puluhan liter minuman keras (miras) jenis Arak atau Tuak diamankan oleh anggota Polsek Pulau Punjung dan Anggota Satpol PP Kabupaten Dharmasraya.
Pengamanan tersebut dilakukan dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Penertiban penjual minuman tradisional Jenis Tuak di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Pulau Punjung,
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi, SH pada Senin (17/2/2021) sore.
Kemudian puluhan liter minuman keras jenis Arak atau Tuak tersebut diamankan di Polsek Polsek Pulau Punjung.
Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi, SH yang ditemui di ruangannya pada Selasa (16/2/2021) membenarkan peristiwa penangkapan bersama Anggota Satpol PP Dharmasraya serta perangkat Nagari Sungai Kambut.
“Kita telah melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) berupa penertiban minuman tradisional jenis Tuak di Nagari Sungai Kambut, wilayah hukum Polsek Pulau Punjung,” ujarnya.
Kegiatan Operasi Pekat dilakukan berdasarkan Nomor Sprint/10/II/2021 /polsek,Tgl 15 Februari 2021. Tujuan kegiatan operasi Pekat tersebut dilaksanakan dikarenakan banyaknya pengaduan dari masyarakat.
Terutama terhadap penjual minuman tradisional jenis Tuak di dua tempat di Jorong Moromong Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya yang sudah sangat meresahkan.