SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dharmasraya berhasil ditangkap oleh pihak Polres Dharmasraya pada Senin (1/2/2021) malam.
Begitu ditangkap, Tersangka langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Klas III Dharmasraya.
Kajari Dharmasraya Haris Hasbullah melalui Kasi Pidum, Riezki Fernanda, SH. Selasa siang (2/2/2021) di ruangannya membenarkan telah mengamankan seorang tersangka kasus penganiyaan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Selama 6 bulan buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dharmasraya pelaku tersebut bernama, Zepri 32 tahun warga Nagari Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Tersangka tersebut ditangkap oleh jajaran Satreskrim polres Dharmasraya, setelah kami melakukan koordinasi dengan pihak polres,” ucap Kasi Pidum, Riezki Fernanda, SH.
Ditambahkan Kasi Pidum, bahwa tersangka menjadi buron saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut, pada akhir bulan Juli tahun 2020 yang lalu.
“Dengan keputusan pada, nomor 59/pidsus/2020/pn Pulau Punjung, 18 Agustus 2020,tersebut,Selama ini tersangka menjalani permeriksaan dinilai koorporatif dan jujur serta mengakui kesalahannya, sehingga pelaku dijatuhi hukuman lima bulan kurungan penjara.