SPIRITSUMBAR.com, Pekanbaru – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Riau, pada Senin, 1 Februari 2021.
Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pengawasan atas pelaksanaan UU No. 2 tahun 2020 yang difokuskan pada manfaat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terhadap Koperasi dan UMKM.
Ketua Komite IV DPD RI H. Sukiryanto menyampaikan bahwa tekanan kondisi ekonomi akibat pandemi ini bukan hanya dialami oleh pelaku usaha skala besar saja. Hal serupa juga sangat berdampak bagi para pelaku usaha mikro, kecil maupun menengah (UMKM).
“Karena salah satu tujuan dari program PEN adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, termasuk kelompok UMKM. Maka perlu kiranya bagi kami Komite IV DPD RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU No.2 tahun 2020. Khususnya pengawasan terhadap realisasi, kondisi, dan manfaat dari program PEN pada sektor Koperasi dan UMKM di daerah, kata Sukiryanto dalam sambutannya.
Dalam kesempatan ini PLH Sekda Provinsi Riau, Masrul Kasmy yang mewakili Gubernur Riau memberikan apresiasi kepada Komite IV DPD RI yang telah melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan-kebijakan program PEN. Khususnya terkait Koperasi dan UMKM di provinsi Riau.