SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita BR Sitepu menilai kedudukan tanah adat pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perlu dibedah mengingat masih sangat jarang diulas dan dibahas pihak-pihak yang berkepentingan. Padahal dalam investasi yang akan muncul ke depannya membutuhkan adanya lahan.
“Selama ini banyak orang yang berpikir bahwa Undang-Undang Cipta Kerja hanya membahas tentang ketenagakerjaan saja. Padahal, jika ditilik lebih lanjut, suatu investasi yang akan ditanam, tentu saja umumnya akan membutuhkan adanya lahan. Sehingga perlu dibedah UU No 11/2020 demi mendorong iklim investasi,” ungkap Badikenita di depan forum Webinar PPUU yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia baru-baru ini.
Lebih lanjut Badikenita mengatakan bahwa hadirnya UU Cipta Kerja bertujuan untuk kemajuan masyarakat Indonesia yang lebih baik. Senator asal Sumatera Utara ini juga menegaskan bahwa UU ini penting sekali, agar nanti tidak ada kekhawatiran di dalam masyarakat, seperti adanya mafia tanah. Lalu bagaimana pengertian tentang bank tanah seperti apa, banyak yang belum paham.
“Ini penting dibahas, keterkaitan UU No 11/2020 dengan UU Cipta Kerja. Hadirnya UU Cipta Kerja agar peraturan menjadi lebih sederhana, menciptakan kemudahan berinvestasi, perizinan berusaha, dan kata kuncinya adalah NSPK yaitu Norma Standar Prosedur Kriteria,” papar Badikenita lagi.