SPIRITSUMBAR.com, Padang -KPID Sumbar sanksi 2 lembaga penyiaran langgar pedoman penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama kepada satu televisi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dan satu stasiun radio karena melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang dalam keterangan persnya di Padang, Jumat (21/1/2021) mengatakan dua lembaga yang disanksi yaitu stasiun televisi berjaringan tersebut yakni SCTV Padang dan Radio Sushi FM
Ia menjelaskan teguran untuk SCTV Padang diberikan karena menayangkan adegan kekerasan dan menampilkan bagian tubuh yang berdarah. Sedangkan radio Sushi FM memutar lagu barat yang berjudul “So Little Time” dinyanyikan oleh Arkana yang liriknya mengesankan aktivitas seksual.
Disamping itu, ada lagu “34+35” dinyanyikan Ariana Grande dan satu lagu berbahasa Indonesia berjudul“ Bertaut” dinyanyikan oleh Nadin Amizah yang liriknya mengandung ungkapan kasar dan makian.
“Kami berharap lembaga penyiaran untuk lebih memperhatikan tayangan yang akan disiarkan, sehingga tidak melanggar P3SPS. Kami juga akan melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran tersebut saat evaluasi”, katanya