DPD RI Dukung Prolegnas Prioritas Tahun 2021

oleh

SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mendukung Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang lebih rasional. Rasionalitas tersebut dengan mempertimbangkan keterbatasan kondisi dalam pembahasan RUU sebagai akibat pandemi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislatif DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM untuk Pengambilan Keputusan Perubahan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Ruang Rapat Badan Legislasi, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, (14/1/2021).

Lebih lanjut Badikenita menyatakan dari beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Ada beberapa RUU yang sebenarnya DPD telah menyusun dan menyiapkan NA dan draf RUU.



Antara lain RUU tentang Perubahan UU Pemilu, RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, RUU tentang Perubahan UU Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan UU Sistem Keolahragaan Nasional, RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Juga, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Perubahan UU Otsus Papua, RUU tentang Perubahan UU Narkotika, dan RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. “Terkait dengan pembahasan RUU tersebut, DPD akan berkomitmen tinggi untuk membantu dan terlibat penuh dalam penyusunan dan pembahasan RUU tersebut,” kata Badikenita saat menyampaikan pandangan DPD RI dalam rapat kerja tersebut.

Menarik dibaca