SPIRITSUMBAR.COM, Dharmasraya – Ratusan botol minuman keras (miras) diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, di salah satu rumah warga daerah Jorong Koto Agung Kanan Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada selasa malam (29/12/2020)
Pengamanan miras tanpa izin tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajulan Harahap SH.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K. ,M.T melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH, mengatakan, pengamanan miras tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat. Dengan adanya informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya, melakukan penyidikan dengan beredarnya minuman keras (miras).
“Ternyata memang benar kita mengamankan barang bukti ratusan botol miras diantaranya Anggur merah,124 botol dan Asoka whisky 44 botol,” ujarnya
Kegiatan razia minuman keras bertujuan untuk mengantisipasi penggunaan minuman keras atau minuman keras oplosan yang dapat mengakibatkan korban jiwa pada saat pergantian tahun. (eko)
Tip & Trik