SPIRITSUMBAR.COM, Dharmasraya – Seorang pelaku perbuatan cabul diamankan Jajaran Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat pada Selasa (22/12/2020).
Penangkapan pelaku dipimpin oleh KBO Satreskrim Iptu Iin Cendri, SH.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, SH yang di dampingi KBO Satreskrim Ipda Iin Cendri, SH mengatakan, laki laki yang diamankqn bernama Tolosokhi Gulo (36), suku Nias.
Ini berdasarkan laporan polisi LP / 116 / K/ XII / 2020 Polres tentang Perbuatan cabul tgl 11 Desember 2020. Kemaren tim Jajaran Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
Kronologis kejadian, saat korban yang berinisial TM 14 tahun sedang tidur di dalam kamar. Datang pelaku langsung memegang kedua belah tangan korban sambil berkata, diam kau. Tanpa buang waktu, pelaku langsung menyetubuhi korban.
Atas kejadian yang menimpa pelajar tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dharmasraya.
“Pada hari ini pelaku yang telah melakukan perbuatan cabul telah kita amankan. Termasuk barang bukti 1 helai baju kaos milik korban, 1 bra warna crem milik korban dan 1 helai celana dalam warna ping milik korban,” ujarnya.