KI Sumbar dan Sumut Sharing Penyelesaian Sangketa Informasi Publik di Medan

oleh

SPIRITSUMBAR.COM, Sumatera Utara – Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menjaod tugas dan kewenangan utama Komisi Informasi berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pemyelesaian Sengketa Informasi Publik menjadi triger kewenangan dari Komisi Informasi. di ruang penyelesaian sengketa itu Majelis Komisioner menjadi orang merdeka dalam mengambil keputusan,”ujar Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara Robin saat menerima Komisi Informasi Sumbar dalam rangka kordinasi dan sinergisitas kewemamgan Komisi Informasi (KI), Selasa 22/12 di Medan.

Robin didampingi dua komisionernya Abdul Jalil dan Edi Sormin sedangkan KI Sumbar dipimpin Ketua Nofal Wiska, dengan Wakil Ketua Adrian Tuswandi dan dua komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari.



Dalam sharing terkait penyelesaian sengketa informasi publik cukup alot terutama terkait pemahaman badan hukum dan kuasa hukum yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Badan hukum termohon itu sudah harus final ditingkat permohonan sengketa informasi publik. Sedangkan ASN yang pasti ada ketentuan lain yang mengikat tidak bisa menerima kuasa dari pihak lain dalam bersengketa informasi publik,”ujar Robin.

Nofal Wiska mempertegas bahwa kewenangan Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa infomasi publik kitabny jelas yaitu UU 14 tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Menarik dibaca