Pertamina Setor PBBKB ke Pemprov Sumbar Rp 341,9 Miliar

oleh

SPIRITSUMBAR.COM, Padang – Pendapatan asli daerah atau PAD Sumatera Barat (Sumbar) dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang disetor PT Pertamina (Persero) sampai dengan periode Oktober 2020 tercatat sebanyak Rp 341,9 miliar atau rata-rata Rp 34 miliar per bulan.

Hal ini diungkapkan Executive General Manager Pertamina MOR I, Herra Indra W saat penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tentang rekonsiliasi data PBBKB antara Pertamina dengan Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar bertempat di Ruang Rapat Gubernur Sumbar, Jalan Jenderal Sudirman No. 51 Padang, Sabtu (12/12/2020).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Executive General Manager Pertamina MOR I, Herra Indra W didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumbar, Zaenuddin.



“Hari ini merupakan moment penting bagi Pertamina dalam rangka mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah yang berasal dari penjualan bahan bakar kendaraan bermotor,” ujar Herra.

Ia menjelaskan sebagai BUMN yang menjalankan penugasan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar di Indonesia, Pertamina melakukan seluruh proses penyediaan dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara transparan. Proses manual sudah ditinggalkan lebih dari 10 tahun yang lalu dan sampai saat ini sudah dijalankan proses secara automasi melalui sistem yang handal berstandar internasional.

Menarik dibaca