SPIRITSUMBAR.COM, Padang – Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan positif terinfeksi covid-19. Bahkan, hingga Jumat (4/12/2020) sudah 23 orang petugas dinyatakan positif virus corona.
Hal itu disampaikan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Izwaryani pada pers Jumat (4/12/2020).
Menurutnya, jumlah tersebut diperoleh dari hasil rapid tes 4000 KPPS yang reaktif. Setelah dilakukan swab, didapatkan bahwa 23 orang dinyatakan positif covid-19.
Dia merinci, dari 23 orang dinyatakan postif covid-19, sebanyak 8 orang petugas KPPS di Kota Padang. Berikutnya 13 orang Solok Selatan dan 2 orang dari Padang Panjang.
“Solok Selatan sebenarnya 15 orang, tetapi diulang lagi ternyata dua orang negatif. Sedangkan total dari KPPS di Sumbar yang menjalani rapid tes adalah 60 ribu orang,” katanya.
Ia menjelaskan, jika per TPS hanya ada satu atau dua orang yang positif covid-19, maka KPU Sumbar tidak akan mengganti atau merekrut petugas KPPS baru. KPPS itu hanya diganti ketika pada satu TPS lebih dari dua orang yang positif.
Baca : Pertamina Melalui Program Pinky Movement Salurkan Rp 2,07 Miliar di Sumbar
“Sementara saat ini, dalam laporan masing-masing TPS terdapat 1 yang positif, itu tersebar di 23 TPS, jadi belum ada tindakan penggantian,” katanya.