SPIRITSUMBAR.COM, Padang – Lebih dari 37 ribu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatera Barat (Sumbar) belum melakukan rapid tes. Padahal, sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) semua petugas KPPS wajib mengikuti rapid test untuk pencegahan penularan Covid-19.
Baca : 8.970 Anggota KPPS di Sumbar Reaktif, Leonardy : Harus Jadi Perhatian Serius
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani mengatakan dari dari yang telah diterima Rabu (2/12/2020), sebanyak 50 ribu anggota KPPS sudah melakukan rapid tes. Dari jumlah tersebut, 87.836 orang dinyatakan reaktif Covid-19.
“Dari 3.000 an yang reaktif itu sudah kami lakukan tes PCR swab dan hasilnya 16 orang positif Covid-19 sesuai data hari kemarin,” lanjutnya.
Ia memperkirakan, angka positif Covid-19 terhadap KPPS di Sumbar akan terus bertambah dengan masih banyaknya yang belum melakukan rapid tes maupun tes PCR swab. “Kami menargetkan hasil tes PCR swab seluruh KPPS harus sudah keluar pada 7 Desember mendatang,” lanjutnya.
Baca : Debat Publik Pilgub Sumbar 2020, NA-IC Siapkan Program 100 Hari
Menurutnya, dengan begitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ini akan aman dari Covid-19 dan tidak akan membuat klaster baru penyebaran.