SPIRITSUMBAR.COM, Padang – Pilkada 2020 tinggal menghitung hari. Namun dari hasil rapid test, beberapa Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinyatakan reaktif dan mereka diharuskan mengikuti swab test.
Beberapa pihak mendesak, agar mereka yang dinyatakan reaktif atau positif harus diumumkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penularan pada pihak lain.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Adrian Tuswandi menegaskan rekam medis adalah informasi dikecualikan.
“Itu masuk kategori informasi dikecualikan, KPU umumkan by name by address melanggar UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik,”ujar Adrian lewat statment press Jumat 4/12/2020
Baca : 8.970 Anggota KPPS di Sumbar Reaktif, Leonardy : Harus Jadi Perhatian Serius
Tapi lain ceritam kalau petugas KPPS yang reaktif atau positif itu memberikan izin atau dia sendiri menyampaikan ke publik bahwa dia postif atau reaktif.
“Kalau yang berangkutan beritikad untuk sampaikan ke publik, maka informasi dikecualikannya otomatis lepas,”ujar Adrian biasa disapa Toaik di kalangan jurnalis di Sumbar.
Terus bagaimana KPU mesti menyikapinya, menurut Adrian solusinya adalah jika reaktif test swab jika positif maka KPPS yang terpapar covid-19 di ganti segera.