SPIRITSUMBAR.COM, Padang – LSM AWAK melaporkan Oknum ASN/pejabat pemko Padang, Alfiadi yang saat ini menjabat sebagai Kasatpol. PP Padang ke Kejari Padang, terkait dengan adanya dugaan Tindak pidana gratifikasi, Rabu (2/12/2020)
Terindikasi, Adanya aliran dana sebesar Rp150 juta pada 27 Mai 2020 lalu, dari rekening Alfiadi ke Muharmansyah untuk pembayaran biaya sewa rumah/posko calon gubernur yakni Mahyeldi yangmana pada saat itu masih menjabat sebagai Walikota Padang.
Ketua LSM AWAK, Defrianto Tanius menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, pada surat perjanjian sewa rumah/posko pemenangan calon gubernur beralamat Jl A Yani kota Padang, diparaf dan ditandatangani diatas bermatrai oleh ALFIADI.
Pada saat dilakukannya perjanjian sewa itu, Mahyeldi masih menjabat sebagai walikota Padang dan sudah ditetapkannya sebagai calon gubernur dari PKS.
Untuk itu LSM AWAK melalui surat bernomor 56/LSM AWAK/LGD/XI/2020 meminta kepada APH agar mengusut dugaan tidak pidana gratifikasi tersebut, harapnya.
Sementara itu, Kajari Padang melalui Kasi Intel Yuni Hariawan saat dikonfirmasi via telpon selular membenarkan adanya laporan masuk ke Kajari Padang, Selasa (2/12/2020) dari LSM AWAK terkait dugaan gratifikasi.