SPIRITSUMBAR.COM, Dharmasraya – Puluhan botol air raksa atau mercuri tanpa izin diamankan, Anggota Unit Opsnal, Unit Tipidter Polres Dharmasraya dan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai pada Jumat siang (27/11/2020).
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera KM 200 Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya. Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan oleh Polres Dharmasraya
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK melaui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto saat ditemui Sabtu (28/11/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Kronologis penangkapan ujarnya, berawal ketika Anggota Tipidter Polres Dharmasraya gabung dengan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai melakukan penyelidikan dan didapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki laki yang sedang membawa air raksa /mercuri dan akan melakukan transaksi jual beli di daerah Sungai Rumbai.
Dengan adanya informasi tersebut maka dilakukan pengintaian dan razia di depan Mapolres Dharmasraya. Setelah dilakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai lalu dilakukan penggeledahan terhadap mobil fortuner warna hitam Nomor polisi BM 1392 KM ditemukan barang bukti air raksa /mercuri sebanyak 46 botol air raksa / mercuri dengan berat lebih kurang 46 Kilogram tanpa izin.